HAK HAK UNTUK ANAK ANAK YATIM
Oleh: Yazid albusthomi
Hak Hak untuk anak anak yatim – Dalam islam terdapat hak-hak anak yatim yang harus kita
penuhi, karena anak yatim bukan tanggung jawab perorangan akan tetapi anak
yatim merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam islam kata yatim berarti:
seseorang yang kehilangan ayahnya atau keduanya sedangkan dia masih kecil blom
mencapai baligh.
Islam adalah agama yang memberikan
setiap orang hak yang layak sesuai dengan keadaannya baik lemah, kuat, masih
muda ataupun sudah tua, adapun hak anak yatim agama islam memberikan hak-hak
kepada mereka sehingga mereka diangkat derjatnya didalam islam, dan islam
memerintahkan untuk memelihara dan menjaga mereka karena dengan demikian
seseorang akan mendapatkan pahala yang sangat besar disisi allah swt dan
menjadi alas an seseorang itu masuk kedalam surga, sebagaimana sabda rasulullah
saw :”anaa wakafalul yatiim fil jannah kahaataiini, wa asaaro bissabaabihi wal
wustha`” aku dan orang yang memelihara anak yatim berada didalam surga bagaikan
dua jari, telunjuk dan jari tengah”.
Dari sinilah islam memberikan
perhatian untuk memelihara dan bermuamalah secara baik, sehingga mereka
mendapatkan kehidupan yang layak dan bergaul didalam masyarakat tanpa merasa
rendah dan hina, sehingga islam melarang untuk membenci mereka bahkan menghina
mereka, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ad-dhuha ayat 9 ( fa ammal
yatima fala taqhar)
“maka janganlah engkau menindas anak
yatim” ini merupakan petunjuk dari allah swt bahwa ada hak-hak anak
yatim sehingga mereka tidak merasa
kekurangan baik dari segi duniawi dibanding dengan lainnya dalam lapisan
masyarakat sehingga dengan demikian akan tercermin dalam akhlak dan tingkah
lakunya.
Kalau kita menelaah lebih lanjut,
didalam kitab suci Al-qur`an terdapat 32 ayat keseluruhannya menyebutkan untuk
menjaga dan memelihara harta anak yatim. semua ayat-ayat tersebut dapat kita
rangkumkan sebagai berikut : Didalam ayat suci Al-qur`an Allah swt menyebutkan
untuk berbuat baik kepada anak yatim disandarkan dengan berbuat baik kepada
kedua orang tua dan kaum kerabat,
Allah swt mengatakan didalam surat
al-baqarah ayat 38, kemudian pada ayat yang lain terdapat larangan untuk
menghardik atau membentak anak yatim sebagaimana dalam firman Allah dalam surat
Ad-dhuha ayat 9. Berkata Ibnu Katsir didalam tafsirnya “falaa taqharul yatim”
janganlah engkau membentaknya, menghinanya, menghardiknya akan tetapi berlaku
lemah lembutlah terhadapnya, peliharalah mereka sebagaimana seorang ayah yang
sangat sayang terhadap anaknya”.
Hak anak yatim selanjutnya adalah:
menjaga hartanya dan larangan keras memakannya dengan cara batil karena memakan
harta anak yatim merupakan salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah swt
didalam surat An-nisa` ayat 10 dan didalam surat Al-isra` ayat 34 ”innaladziina
ya`kuluuna amwaalal yataama dzulman,innama ya`kuluuna fi butunihim naaraa wa
sayaslauna sa`iroo”, wa laa takrabuu maalalyatiim illaa billati hiya ahsan
hatta yabluga assuddah”. Begitu juga sabda rasulullah saw yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah ra didalam kitab shohih al-bukhari ijtannibus sab`a
al-mubiqaat salah satunya memakan harta anak yatim. dan dari menjaga harta anak
yatim engkau boleh memperdagangkannya atau mengembangkannya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu daud didalam sunnahnya dalam bab zakat sebagaimana sabda
rasulullah saw “man walla maalu yatiim falyattajiru bih, wala yatrukhu hatta
ta`kulahus shodaqah” barangsiapa yang berkuasa terhadap harta anak yatim maka
kembangkanlah, dan jangan engkau meninggalkannya sampai engkau memakannya bagaikan
shodaqoh”, dan diriwayatkan oleh umar bin khattab Ra juga rasulullah saw
bersabda: barangsiapa setiap orang muslim yang bertanggung jawab terhadap harta
anak yatim bertaqwalah kepada allah swt dan jagalah dan perdagangkanlah karena
hal ini merupakan salah satu berbuat baik kepadanya. Karena orang yang menjaga
dan mendidik anak yatim merupakan suatu amal kebaikan yang dapat mengantar
orang tersebut menuju surga Allah swt dan senantiasa berada didalam kebaikan
sebagaimana sabda Rasulullah didalam sunan Ibnu majah didalam bab adab
Rasulullah saw bersabda: “man ‘ala tsalasatul minal aiitam kaana Kaman qooma
lailahu wa shoma naharuhu” barang siapa yang ada 3 orang didalam rumahnya
anak yatim dia mendidiknya dan memeliharanya maka seakan-akan dia tegak dimalam
hari bagaikan qiyamul lail setiap malamnya dan berpuasa di siang harinya”
subhanallah.
Dari sifat terpuji seseorang yang
memelihara anak yatim adalah Allah menjadikan hatinya lembut dan terhindar dari
penyakit-penyakit hati, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra seorang
laki-laki mengadu kepada nabi Muhammad saw karena kerasnya hati, rasulullah saw
menjawab: peganglah kepala anak yatim dan berilah makan orang-orang miskin” .
Anak-anak yatim juga berhak
mendapatkan penghidupan yang layak sebagai manusia apakah itu hak untuk hidup,
hak dari segi keturunan, hak mendapatkan asuhan, hak diberikan nafkah, hak
untuk menjaga dirinya dan hartanya dan yang paling penting dari itu adalah hak
mendapatkan pendidikan, sampai mereka baligh dan mempunyai wawasan sehingga
mereka dapat hidup sendiri tanpa ada beban orang lain.
Bukankah
telah dijelaskan didalam kitab fathul bari bisyarah shohih al-bukhari ada
seseorang yang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi dan orang ini
mendapatkan pahala yang sangat besar dari shodaqahnya karena ia memberikan
shodaqah yang pahalanya terus mengalir dikarena uangnya tersebut diberikan
kepada seorang wanita penzina yang mempunyai anak yatim dan anak yatim ini
dirawat oleh ibunya dari hasil uang halalnya yang didapatkan dari seorang
laki-laki yang misterius pada suatu malam, dengan uangnya ini ia bertobat dan
mendidik anaknya sehingga anaknya ini menjadi seorang ulama besar pada
zamannya. Hal ini menjadi sangat penting dalam memelihara harta anak yatim dan
mendidik mereka dengan pendidikan agama serta pendidikan akhlak yang baik.
Saudaraku didiklah anak yatim,
berilah mereka makan, jagalah harta mereka jangan menghinakan anak yatim,
jangan bentak dia jangan buat mereka menangis karena boleh jadi mereka sekarang
masih kecil “tiflul yatiim wa rrojul mustakbal” boleh jadi hari ini mereka
adalah anak yatim tapi siapa tahu mereka adalah remaja yang membanggakan islam
pada masa yang akan datang. Berlemah lembutlah kepada mereka, rasulullah saw
bersabda: “laisa minna man lam yarham shogiirona wa yuwaqqir kabiirona”
bukan termasuk golonganku orang yang tidak sayang kepada anak kecil dan tidak
menghormati orang yang lebih tua darinya”.
Sahabat
Rasulullah saw. Ka’ab bin Malik RA pernah berkata, “Masalah pertama yang
menyebabkan Abu Lubabah tercela adalah karena dia dan anak yatim berselisih
tentang dahan banyak tangkai (yang disenanginya).” Keduanya mengadu kepada
Rasulullah saw. dan beliau memenangkan Abu Lubabah. Anak yatim tersebut
menangis. Lalu Rasul bersabda, “Wahai Abu Lubabah, berikanlah dahan itu
untuknya.” Abu Lubabah keberatan. Rasulullah saw. mengulangi permintaan beliau,
“Berikanlah dahan itu kepadanya dan kamu akan mendapatkan surga.Tapi, Abu
Lubabah tetap menolak. Tidak lama kemudian datanglah Abu Dahdah menghampiri Abu
Lubabah seraya berkata, “Juallah dahan itu dengan dua kotak kebunku.” Abu
Lubabah menerimanya.
Lalu,
Abu Dahdah membawa dahan itu kepada Rasulullah saw. Ia berkata, “Wahai Rasul,
jika aku berikan dahan ini kepada anak yatim itu, apakah aku akan mendapatkan
semisal dahan ini di surga.” Nabi Muhammad saw. mengiyakannya. Maka, dahan itu
diberikan kepada anak yatim itu, dan Rasul bersabda, “Betapa banyak dahan wangi
yang dimiliki Abu Dahdah di surga kelak.” ( HR Ahmad, Thabrani, dan Ibnu
Hibban).
Hadis
ini menggambarkan betapa besarnya perhatian Rasulullah terhadap anak yatim.
Kalau kita telusuri ajaran Islam, kita dapatkan aneka cara dalam memperlakukan
hak-hak anak yatim.
1)
berbuat
baik kepada anak yatim merupakan akhlak Islam yang agung bahkan dijadikan
sebagai amalan paling utama dan paling suci. (QS al-Baqarah [2]: 177). Sebelum
Islam datang, anak yatim tak mendapatkan perhatian apalagi santunan yang layak.
Lalu, Islam memuliakannya dan melarang untuk mengeksploitasinya. (QS al-An’am:
152-153, al-Isra: 34).
2)
Memakan
harta anak yatim merupakan salah satu dosa besar dan penyebab masuk neraka.
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Jauhilah tujuh dosa
besar, yakni menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali
dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan
menuduh zina wanita mukmin yang lalai.” (HR Bukhari dan Muslim).
3)
Alquran
melarang penghinaan dan menyakiti anak yatim. (QS al-Fajr: 15-23, adh-Dhuha; 9,
al-Ma’un: 1-3). Dan ketiga, Alquran memerintahkan supaya kita memuliakan anak
yatim dan balasannya adalah surga. (QS al-Insan: 8-22).
4)
Nabi
telah menegaskan bahwa anak yatim dan wanita lemah adalah golongan yang harus
diperhatikan dan dipelihara. Abu Syureih al-Khuza’i meriwayatkan bahwa ia
berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Ya Allah, aku
merasa berat dengan hak dua kelompok lemah ini, yaitu hak anak yatim dan hak
perempuan.” ( HR an-Nasai).
5)
Islam
menegaskan bahwa penyantun dan penjamin anak yatim akan menjadi teman dekat
Rasulullah di surga. “Aku dan penjamin anak yatim berada dalam surga seperti
telunjuk dan jari tengah. Rasul mengisyaratkan dengan dua jari tengah dan
menjarangkan jari-jari lainnya. ( HR Bukhari dan Ahmad).
6)
rumah
terbaik adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan, dan
sejelek-jelek rumah adalah rumah yang ada anak yatim, namun dihinakan. Dari
sini, kita wajib menyantuni anak yatim dan memperhatikan hak-hak mereka bukan
saja aspek material tapi juga aspek pendidikan, ekonomi, sosial, dan spiritual.






0 komentar:
Posting Komentar